Simbol Arogansi Intelektual

Oleh A Halim Fathani Yahya

Membuat skripsi merupakan salah satu prasyarat yang harus dilalui oleh mahasiswa untuk mendapatkan gelar kesarjanaan strata satu (S-1). Selain sebagai salah satu syarat untuk meraih gelar tersebut, skripsi juga bisa dijadikan alat untuk mengukur kadar (kualitas) intelektual mahasiswa. Pasalnya, prasyarat pembuatan skripsi itu menuntut mahasiswa tidak cukup sekadar pintar metodologi, tapi juga harus pandai menganalisis sebuah permasalahan. Permasalahan yang dimaksud tentunya sesuai dengan objek penelitian yang dikaji. Literatur-literatur yang berkaitan dengan objek penelitian juga harus benar-benar dikuasai.

Dengan kata lain, dalam proses pembuatan skripsi itu, minimal ada empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, penguasaan metodologi. Kedua, tema atau objek penelitian. Ketiga, tersedianya literatur. Keempat, yang sangat penting adalah kemampuan menganalisis. Kemampuan menganalisis yang baik, selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan untuk memberi kritik dan saran bagi permasalahan-objek penelitian, akan memperlihatkan apakah mahasiswa bersangkutan cukup kapabel dan mumpuni dalam bidang keilmuan yang ditekuninya atau justeru sebaliknya.

Di Majalah Tempo (02/04/2004) diberitakan, mengenai praktik jual beli skripsi memang sudah menjadi rahasia umum. Bahkan, menurut pemerintah indikasi praktek itu terjadi di lokasi-lokasi yang menawarkan bimbingan skripsi. “Tapi, sampai sekarang kami belum memiliki data yang pasti mengenai dugaan itu,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (Dikti-Diknas), Satriyo Soemantri Brodjonegoro kepada TNR, di Jakarta, Jumat (2/4).

Indikasi itu pun rupanya tidak membuat pihak Dikti segera melakukan kerja-sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi-lokasi yang disebutkan tadi. “Sulit”. Karena mereka (lembaga itu) akan berkelit, mereka hanya melakukan kegiatan pengetikan atas semacamnya,” kata Satriyo. Apalagi, kata Satriyo, pihaknya tidak bisa melarang orang untuk melakukan usaha. Walhasil, Dikti hanya bisa menghimbau perguruan tinggi untuk mengawasi mahasiswanya untuk tidak melakukan jual beli skripsi. “Jika memikirkan reputasi, perguruan tinggi pasti akan sangat mengawasi mahasiswanya untuk tidak melakukan praktek itu,” kata Satriyo.

Berbagai cara dan strategi ditempuh oleh mahasiswa dalam rangka menyiasati proses penyelesaian skripsi, walaupun, kalau dilihat dari segi etika dan moralitas akademik masih perlu diperdebatkan keabsahannya. Cara dan strategi tersebut, misalnya, mulai dari pendekatan interpersonal yang “lebih” pada dosen pembimbing maupun penguji, mengadopsi dan menyalin skripsi yang terdahulu, sampai dengan mendatangi jasa konsultasi skripsi (Biro Jasa Skripsi = BJS). Hal ini semata-mata ditempuh untuk dapat menyelesaikan proses pembuatan skripsi agar lebih mudah dan cepat. Praktis!

Sepertinya, BJS merupakan alternatif yang paling diminati oleh mahasiswa. Bagaimana tidak, melalui BJS, misalnya, mahasiswa hanya diminta menyerahkan tema yang akan diambil, setelah itu “konsultan”lah yang mengerjakan, mulai dari pembuatan proposal, pengambilan dan pengolahan data, sampai dengan penyusunan laporan akhir (skripsi lengkap). Dengan demikian, BJS dianggap lebih dapat meringankan beban mahasiswa dalam menyelesaikan karya ilmiah.

Seiring dengan era TI (Teknologi Informasi), skripsi pun tak luput diperjualbelikan melalui internet. Setidaknya ada beberapa situs yang penulis ketahui, di antaranya: www.skripsikita.com; www.skripsiku.com; dan www.skripsife.com. www.skripsiku.com, misalnya. Situs ini mematok biaya hardcopy Rp 230.000,00 per skripsi (termasuk ongkos kirim), Rp 250.000,00 per skripsi (kirim super kilat), dan Rp 1.500.000,00 per tesis (termasuk ongkos kirim). Softcopy skripsi berupa file word document diberi harga Rp 600.000,00 untuk dalam dan luar kota Jabotabek maupun untuk luar Jawa. File ini dikirim melalui e-mail.

Cara pemesanannya sederhana. Pertama, memilih kategori jurusan untuk mendapatkan data yang diinginkan. Kedua, memilih kategori konsentrasi untuk mendapatkan konsentrasi yang diinginkan. Ketiga, memilih judul yang tersedia di kolom judul skripsi. Keempat, menulis judul skripsi yang dikehendaki beserta konsentrasi dan tahun pembuatannya, lalu menghubungi nomor telephon yang tercantum atau kirim e-mail ke sales@skripsiku.com.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank yang tercantum di situs tersebut. Pengiriman ke Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi membutuhkan waktu 3 hari kerja. Pengiriman ke Ambon dan Papua membutuhkan waktu 5 hari kerja. Sedangkan skripsi dalam bentuk word document dikirimkan via e-mail melalui fasilitas attachment dalam waktu 8-10 hari kerja. Situs ini juga memberikan garansi pengembalian seluruh biaya apabila skripsi/tesis yang diterima tidak sesuai pesanan atau tidak sampai tujuan.

Munculnya biro jasa skripsi merupakan bentuk pengingkaran terhadap kemampuan intelektual seorang mahasiswa. Sekilas, para mahasiswa pengguna jasa biro skprisi akan merasa terbantu lewat kemudahan dalam pembuatan skripsi secara praktis, cepat, dan efisien. Namun sebenarnya, mereka tak ubahnya dengan golongan mahasiswa yang merugi karena terjebak pada kenikmatan sesaat.

Biro jasa skripsi ini dengan sendirinya akan mematikan kernampuan intelektual mahasiswa. Akibatnya, mahasiswa akan menjadi terbiasa hidup bergantung, malas bekerja dan berusaha keras, tidak kreatif dan inovatif, dan lemah dalam mengembangkan kemampuan analisis.

Mereka jarang sekali mau berpikir berat, maunya mencapai kesuksesan secara cepat (instan) dan rnemandang proses pendidikan tidak lebih hanya perputaran modal dalam niaga. Dominasi paradigma untung rugi selalu menjadi pijakan dalam bertindak. Karena itu, dalam pembuatan skripsi, cara berpikir mereka juga sederhana. Kalau dengan membayar uang yang tidak seberapa skripsi bisa didapat, mengapa harus repot-repot membuat sendiri? Toh masyarakat tidak begitu peduli, apakah salah syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan itu lahir dari karya sendiri atau dibuatkan orang lain? Inilah gambaran lingkaran setan praktik biro jasa skripsi yang kini beredar dan sedang trend di masyarakat.

Biro jasa pembuatan skripsi merupakan institusi ilegal yang haram untuk dijamah oleh seluruh sivitas akademika. Banyak terjadi jenis pelanggaran yang di antaranya adalah jual beli ide yang justru masuk kategori pelanggaran hak intelektual. Karenanya, sanksi berat yang setimpal patut dijatuhkan untuk menumbuhkan aspek jera.

Pertanyaannya, pantaskah seorang mahasiswa menyandang gelar kebesaran “sarjana” jika skripsinya hasil buatan orang lain, dari para calo pembuatan skripsi? Tentu tidak, karena ia tidak melakukan proses akademik formal yang harus dilaluinya. Maka tidak berlebihan dan bahkan pantas jika yang bersangkutan, baik mahasiswa maupun ‘pebisnis’ perjokian atau biro jasa pembuatan skripsi, dikatakan sebagai penjahat intelektual atau telah bersikap arogan terhadap dunia intelektual.

Sebab, berkat biro skripsi, seseorang yang tidak seharusnya menyandang gelar sarjana, dapat dengan gagah dan sombongnya membusungkan dada, karena berhasil menyandang gelar tersebut. Sedangkan mahasiswa sendiri, telah menjadi seorang pecundang bagi dunia akademik. Ia telah menipu diri dan dunia akademik karena mendapatkan gelar kesarjanaan yang tidak seharusnya disandangnya. [ahf]