DEMOKRASI GUS DUR

Abdul Halim Fathani

Fathani.com. – Siapa di antara kita yang tidak “akrab” dengan Gus Dur? Saya kira semuanya berpendapat “sangat akrab”, “sangat kenal”, “Sangat bersahabat”, dan sejenisnya. Gus Dur merupakan sosok guru bangsa yang telah mewariskan nilai-nilai luhur bagi masyarakat Indonesia. Gus Dur merupakan bapak demokrasi dan pluralisme di Indonesia. Terbukti, sosok Gus Dur telah memberikan banyak inspirasi yang tak ternilai harganya. Bagi kita semua.

Terkait demokrasi, dalam situs NU Online, Masduki Baidlowi memaparkan bahwa ada dua prinsip demokrasi yang dibangun oleh KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ialah demokrasi yang bersifat prosedural dan demokrasi yang bersifat substansial.

Tetapi, hingga saat ini, bangsa kita, bangsa Indonesia baru bisa mengaplikasikan demokrasi prosedural. Apa maksudnya Demokrasi prosedural itu? Artinya kita dipilih, memilih. Memilih bupati, memilih wali kota, memilih anggota DPR, memilih Presiden, dan seterusnya.

Di sisi lain, demokrasi yang lebih penting adalah seperti yang diperankan oleh Gus Dur. Yaitu demokrasi substansial. Apa itu Demokrasi substansial? Ialah demokrasi yang orientasinya itu sebagaimana dalam kaidah fiqih disebutkan, dan Gus Dur sering mengatakan Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (Tindakan pemimpin terhadap rakyat itu harus didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan,”

Berpijak pada dua prinsip demokrasi ala Gus Dur di atas, kita semua tentu harus mampu merefleksikan apa yang sudah terjadi sekarang di negara kita ini. Demokrasi yang sudah berjalan di Indonesia ini, apakah hanya “bertahan” dalam tataran prosedural formalistik saja.

Ukuran-ukurannya menggunakan parameter yang formal dan kaku. Yang kadang dalam praktik riilnya, sesuatu yang procedural itu justru membatasi ruang kreativitas. Akibatnya, dimungkinkan terjadi tindakan yang “abu-abu”, tidak natural.

Sementara, kita juga harus segera melengkapinya dengan membangun dan menguatkan demokrasi substansial, sebagaimana yang diwariskan Gus Dur. Segala keputusan dan kebijakan yang muncul akibat praktik demokrasi substansial, muaranya adalah untuk kemasalahatan umat. Umat dalam arti luas; tidak hanya kelompok atau golongan tertentu.

Hemat penulis, jika masing-masing individu kita, sudah sepakat, bismillah, mari melakukan refleksi konstruktif dengan ditindaklanjuti melalui aksi nyata yang dibangun atas nilai-nilai demokrasi prosedural sekaligus substansial, maka akan diyakini Indonesia akan menjadi negara besar secara substansial (baca: hakiki).

Jadi, Indonesia bukan hanya negara yang formalistik, tetapi negara yang memiliki ruh kebangsaan yang kuat.[ahf]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *